Kelurahan Lubang Buaya terus meneruskan imbauan tentang Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19). Seruan ini termasuk dalam kegiatan salat Jumat berjamaah yang biasa diadakan di masjid.
Lurah Lubang Buaya, Dede Saefullah, mengatakan pihaknya sepakat bersama para DKM (Dewan Pengurus Masjid) melalui jalur musyawarah untuk mengikuti seruan Gubernur DKI Jakarta dan memutuskan untuk meniadakan kegiatan salat Jumat sampai waktu yang ditentukan.
Ia mengaku imbauan akan terus dilakukan dengan para DKM dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat, baik lewat diskusi dan bersurat.
"Hasilnya, 20 masjid akan meniadakan berjamaah dan salat Jumat sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Dede, Jumat (27/3/2020).
Ia menyebutkan, 17 dari 20 masjid yang ada di Kelurahan Lubang Buaya sempat tidak mengindahkan seruan tersebut, sedangkan 3 masjid lainnya sudah mengikuti imbauan untuk meniadakan sementara salat Jumat.
Selain kepada masjid, Dede menyampaikan, pihaknya juga mengedarkan surat imbauan kepada RT, RW, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), Organisasi Masyarakat, pemilik toko, warung, dan warnet untuk mengikuti arahan pemerintah tentang kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 di lokasi kerumunan. (VS)
Foto Dok. Kelurahan Lubang Buaya