Sebanyak 14 RW Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, melakukan karantina wilayah dengan cara menutup akses keluar masuknya warga dengan tujuan untuk menangkal penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19).
Karantina wilayah tersebut diberlakukan dengan memasang spanduk dan seruan tulisan di sejumlah pintu masuk dengan ukuran 1x4 meter berisikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Antisipasi dan Pencegahan Penularan Coronavirus Disease (COVID-19) dengan Menjaga Jarak Aman Antar Warga Dalam Bermasyarakat (Social Distancing Measure) di Lingkungan Masyarakat.
Lurah Pondok Kelapa, Siska Leonita, menjelaskan, karantina wilayah ini dilakukan atas kesepakan bersama seluruh RW di Kelurahan Pondok Kelapa, dengan menerapkan pembatasan akses keluar masuk bagi warga.
“Terhitung mulai hari ini seluruh RW akan melakukan ini, berdasarkan imbauan Pak Gubernur dalam memutus mata rantai penularan ancaman virus corona,” kata Siska, Senin (30/3/2020).
Ditambahkan Siska, salah satu RW yang pagi ini sudah menerapkan itu diantaranya RW 010, RW 013 dan RW 07 sejak pagi tadi hingga waktu yang ditentukan. Batas waktu yang dimaksud itu hingga wabah virus corona di Provinsi DKI Jakarta.
”Jadi, untuk akses diberlakukan satu pintu, yaitu menggunakan jalan utama Kelapa Sawit Raya. Sedangkan, akses per wilayah dari ketiga RW itu dimasing-masing RT diberlakukan dengan waktu, dimulai dari pukul 07.00 - 10.00 WIB dan akan dibuka kembali mulai dari jam 17.00 WIB - 20.00 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut Siska mengatakan, pemberlakuan itu juga bagian upaya pencegahan dan mengedukasi masyarakat dan tamu yang berkunjung harus benar benar steril. Tak hanya penerapan satu pintu akses jalan, juga disediakan tempat cuci tangan di pintu tersebut. (AJ)
Foto Dok. Kelurahan Pondok Kelapa