Bangunan Liar di Sekitar Kantor Walikota Jaktim Akan Ditertibkan

Satpol PP Jakarta Timur akan tertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas badan jalan, trotoar, taman dan saluran air, di sekitar lingkungan Kantor Walikota Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung dan Jl. Terusan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit. Keberadaan bangunan tersebut selama ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Jakarta Timur H. Syahdonan, SH, mengatakan, Dirinya mengatakan, saat ini banyak warga yang memanfaatkan lahan yang peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mereka membuka usaha atau beraktifitas di badan jalan, trotoar, sisi saluran air, taman, bantaran kali dan jalur hijau lainnya.

“Dengan mendirikan tenda, gubug dan bangunan tanpa izin, warga melakukan aktivitas dan buka usaha di lahan-lahan tersebut. Padahal peruntukannya bukan untuk usaha namun sebagai Ruang Terbuka Hijau,” kata Syahdonan, di kantornya, Jumat (28/11).

Terkait hal itu, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan tanpa izin tersebut yang umumnya digunakan sebagai bengkel, warung makan, tambal ban dan pangkalan ojek. Dalam surat yang tertanggal 24 November 2014 tersebut juga diminta kepada pemilik bangunan tanpa izin agar segera membongkar bangunan miliknya, dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan.

“Apabila para pemilik bangunan tidak melaksanakan dan mengindahkan Surat Pemberitahuan yang dikirimkan, maka Tim Penertiban Terpadu Unsur Muspiko Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban dan pembongkaran,” tukas Syahdonan. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)