Kupon Bulan Dana PMI Tidak Diedarkan Lagi Ke Sekolah-Sekolah

Mulai tahun ini, kupon bulan dana Palang Merah Indonesia (PMI) tidak boleh lagi diedarkan ke sekolah-sekolah. Nantinya, sasaran pelaksanaan bulan dana PMI hanya pada institusi swasta, tempat hiburan, hotel dan restoran.

“Kupon-kupon PMI hanya diperbolehkan untuk badan swasta seperti tempat hiburan, bioskop, hotel, restoran. Sementara sekolah-sekolah tidak ada lagi, karena Gubernur tidak menyetujui hal itu,” kata Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, usai bertemu dengan pengurus PMI Jakarta Timur, di kantornya, Rabu (9/9).

Namun walaupun tidak diedarkan di lembaga pendidikan, Walikota tetap berharap, dana yang terkumpul dari penjualan kupon bulan dana PMI dapat tetap tinggi. Masyarakat luas pun diharapkan dapat berpartisipasi untuk menyumbangkan dananya.

“Saya berharap, mudah-mudahan masyarakat yang selama ini menyumbangkan akan tetap berpartisipasi, karena hasil bulan dana ini untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana, bukan untuk PMI,” ujar Bambang.

Walikota juga mengatakan, mulai tahun ini ada mekanisme baru dalam pengedaran kupon bulan dana PMI. Para Kepala SKPD, Camat, Lurah dan jajarannya tidak lagi terlibat langsung dalam pelaksanaan bulan dana PMI

“Bbirokrat hanya memfasilitasi saja, pelaksanaan semua dilapangan koordinator wilayah,” kata Walikota.

Nantinya di setiap Kota Administrasi dibentuk Koordinator Wilayah (Korwil) Bulan Dana  PMI tahun 2015. “Tingkat kota hanya ada koordinator wilayah,dan pelaksanaan bulan dana diserahkan kepada PMI dan pengusaha swasta,” ungkap Ketua PMI Jakarta Timur Koesnoto.

Para Korwil nantinya bertugas mengkoordinir dan mendukung pelaksanaan bulan dana PMI yang  dilaksanakan panitia tingkat Provinsi DKI Jakarta. Tiap Korwil juga tidak dibebani lagi target pengumpulan bulan dana PMI.

“Nanti rekening hanya ada satu yaitu ditingkat Provinsi saja dan di wilayah JakartaTimur tidak ada lagi,” tukasnya. (Jonathan/Kominfomas JT)