28 Warga Tidak Pakai Masker, Diberi Sanksi Sapu Jalan TPU Pondok Ranggon

Sebanyak 28  pelanggar terjaring petugas gabungan dalam Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di Jalan TPU Pondok Ranggon, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (12/9/2020) sore.

Operasi TIBMASK tersebut berada di Jalan TPU Pondok Ranggon, Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam kegiatan Operasi TIBMASK di Jalan TPU Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung mengerahkan personil 23 petugas yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Cipayung, petugas Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung,TNI, Polri dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat).

"28 Pelanggar warga yang tidak memakai masker terjaring oleh Satpol PP, sebanyak 22 warga dikenakan sanksi kerja sosial yang ber-KTP dan 6 warga dikenakan sanksi kerja sosial tidak membawa identitas," kata Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo.

Kegiatan Operasi TIBMASK ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar disiplin mengikuti aturan protokol kesehatan, yaitu memakai masker saat berada di luar rumah.

"Diharapkan dari seluruh warga Cipayung dpaat mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker kita dapat menkaga kesehatan diri kita dan keluarga dalam mencegah penyebaran COVID-19, jangan menyesal dikemudian hari," tutupnya. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung