Pelanggar PSBB Kelurahan Baru Dikenakan Sanksi Kerja Sosial

Petugas Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI/Polri, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggelar pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan H. Hasan (Depan Masjid Ar Rahman) Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dimulai Pk. 09.00-11.20 WIB telah menindak sebanyak 8 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

"Hari ini rata-rata pelanggar memilih sanksi kerja sosial. Kami buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu dengan menggunakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB para pelanggar membersihkan sarana umum (Masjid) selama 60 menit," Kata Lurah Baru, Iding Fadilah saat dihubungi, Jumat (25/09/2020).

Ia menjelaskan, penindakan ini dilaksanakan sesuai Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

"Saya harap masayarakat sadar dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, terapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta disiplin 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) untuk memutus mata rantai penyebaran," ujar Iding. (MM)