Pelanggar PSBB Memilih Sanksi Sosial daripada Denda Rp. 250 Ribu

Operasi kedisiplinan peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskal Besar) petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama TNI dan POLRI menjaring 5 pelanggar anak muda tidak menggunakan masker, di Jl. Basuki Rahamat, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan Sadikin selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kecamatan Jatinegara. Dalam operasi ini kelima pelanggar tersebut merupakan anak muda yang tidak menggunakan masker dengan alasan hanya melintas dekat wilayah saja.

“Walaupun hanya tujuannya dekat, ketika berada di luar rumah kami himbau wajib menggunakan masker, maka kami tindak, dan mereka memilih untuk menjalankan sanksi sosial,” ungkapnya kepada Tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur. (25/9/2020).

Sadikin menambahkan, sebagian besar masyarakat sudah menyadari akan penggunaan masker dengan baik. Namun, masih saja ditemukannya pelanggar. Diharapkan masyarakat lebih meningkatkan lagi kesadarannya dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Dilihat dari jumlah memang berkurang, namun tetap masih ada yang terjaring, kita berharap semua masyarakat di sini dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” pungkasnya. (AD).