Operasi yustisi yang digelar di Pasar Hewan, Jl. Kemuning Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menjaring 13 pelanggar.
Sadikin, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Jatinegara menjelaskan, operasi yustisi ini bersama TNI dan Polri beserta jajaran Kecamatan Jatinegara.
Ia mengatakan pasar hewan Jatinegara merupakan sasaran utama dalam operasi yustisi. Dikarenakan pasar hewan Jatinegara merupakan pusat keramaian dan perlu diperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 agar tidak ada tumbuh klaster baru di wilayah Kecamatan Jatinegara.
“Pasar hewan ini memang pusat keramaian, maka harus diperhatikan benar-benar protokol kesehatannya,” tandasnya kepada Tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur. (28/9/2020).
Sadikin juga menjelaskan dari operasi yustisi di pasar hewan Jatinegara ini menjaring 13 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari 13 pelanggar tersebut 8 orang memilih sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dengan menyapu jalan. Dan 5 orang lainnya memilih sanksi denda.
Sadikin juga menghimbau kepada pengunjung dan penjual di pasar untuk memperhatikan protokol kesehatan. Yakni dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak fisik). “Kita juga memberi himbauan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan selama berada di pasar,” ujarnya. (AD).