Satpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara Segel Tempat Usaha Tak Berizin

Satpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara langsung bergerak menindaklanjuti pengaduan warga melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM), yang menyebutkan adanya tempat usaha pemotongan daging tanpa izin di Jalan Rambutan RW 03 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Hasilnya, penyegelan tempat usaha dilakukan oleh petugas. Sebab, selain tak berizin para pekerja juga tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang berlangsung hingga 25 Januari 2021.

Kasatpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, Bowo Hindarto, mengatakan, bahwa penyegelan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

"Kita lihat tidak adanya penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Untuk itu kita berikan sanksi tegas berupa penutupan," kata Bowo, saat di konfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Ditambahkan Bowo, usaha dagang tersebut juga membuat keresahan bagi warga terdampak limbah yang mencemari lingkungan.

"Jadi, langkah awal ini kita lakukan penyegelan dengan menutup aktifitas sementara selama tiga hari kedepan," tandasnya. (AJ)

Foto Dok. Kelurahan Utan Kayu Utara