Sebanyak 6 pengendara motor dikenakan sanksi menyapu jalan selama 60 menit oleh petugas Satpol PP dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask), Rabu (27/1/2021).
Mereka kedapatan tidak memakai masker selama masa pandemi Covid-19 di di petigaan sate RT 006/RW 02, Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Petugas Pelaksana Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, menjelaskan kegiatan ini dilakukan selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diperketat kembali diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Karwadi menyebutkan, kegiatan ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Ini untuk menekan angka kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Tadi dari 6 pengendara, 1 orang membawa KTP dan 5 orang tidak membawa KTP," ujar Karwadi.
Karwadi berharap, ini menjadi motivasi warga untuk terus melakukan protokol kesehatan. (JS)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari