Laporkan Pengaduan Masyarakat ke www.sapa.kemendagri.go.id

Para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia diminta untuk meningkatkan penanganan pengaduan masyarakat dengan memfungsikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas pokok fungsi kehumasan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 040/6688/SJ, tanggal 19 November 2014, perihal Edaran Penanganan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Daerah yang ditujukan pada Seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota.

Surat edaran ini sendiri untuk menindaklanjuti delapan sasaran Reformasi Birokrasi, terutama pada sasaran penguatan pengawasan dengan pengaduan masyarakat dan sasaran peningkatan publik dengan pengelolaan pengaduan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya meminta setiap Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat secara cepat, tepat dan akurat dengan memfungsikan SKPD yang memiliki tugas pokok fungsi kehumasan.

“Selain mengkoordinir informasi kepada masyarakat juga melakukan fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat di pemerintah darha masing-masing,” sebut Mendagri dalam surat edarannya.

Pemerintah Daerah juga diminta melaporkan setiap penanganan pengaduan masyarakat melalui system Saran Pengaduan dan Aspirasi Kementerian Dalam Negeri (SaPA Kemendagri) secara online melalui website: www.sapa.kemendagri.go.id atau www.kemendagri.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung melalui saluran-saluran penanganan pengaduan, melalui media seperti: Kotak Pengaduan di Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta 10110, telepon/faximili di (021) 3842021-3843222, SMS ke nomor 0811191162, akun Facebook di Sapa Kemendagri, akun Twitter di @Sapa_Kemendagri dan email ke Sapa@Kemendagri.go.id. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)