Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M. Anwar, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Fredy Setiawan, dan Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Timur Achmad Salahudin mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara daring, terkait aturan melaksanakan usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditiadakan, di Ruang Rapat Khusus Wali Kota, Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (2/1/2022).
Dalam arahan tersebut, masyarakat diminta tetap menjalani protokol kesehatan pencegahan Covid 19, mengingat status pandemi Covid 19 di dunia belum usai. (AD)