UKPD/SKPD Hingga Lembaga Kemasyarakatan di Jakarta Timur Ikuti Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi

Jakarta Timur, (4/12/2024) – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, membuka sosialisasi terkait bahaya tindak pidana korupsi pada instansi pemerintah, di Ruang Pola Lantai 2 Blok A, Kantor Walikota, Rabu (4/12/2024). 

Kegiatan yang diinisiasi Bagian Tata Pemerintahan Kota Jakarta Timur diikuti para lurah dan camat hingga lembaga kemasyarakatan se-Jakarta Timur merupakan tindaklanjut surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya perihal sosialisasi tindak pidana korupsi.

Sosialisasi ini mengupas pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami apresiasiasi kegiatan ini yang merupakan peningkatan wawasan bagi para seluruh SKPD/UKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah) di Jakarta Timur dalam mengatur anggaran sesuai dengan peruntukanya,” kata Plt Walikota. 

Ia juga menjelaskan kegiatan ini sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat 2024 lalu. Dimana arahan itu menggalakan pentingnya pencegahan korupsi.

“Alhamdulillah di Jakarta Timur kita terus upayakan tentang pemahaman ancaman terjadinya korupsi dalam pelaksanaan anggaran dari unit masing-masing. Bahkan kita juga terus gelorakan sosialisasi kebawah dalam rabu mengajar ke sekolah-sekolah,” tandasnya. (AJ)