Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

LMK Pondok Kelapa

Profil LMK

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :

a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.

 

Anggota LMK Periode 2021-2024

RW 01 : H. Ristani

RW 02 : Ir. H. Pardjiman

RW 03 : Abdul Rachman

RW 04 : Susanto Hadi

RW 05 : Suhartono

RW 06 : Bisan Bin Sinan

RW 07 : Hasbullah

RW 08 : Surung Sahata L. Simamora

RW 09 : Harry Poliriyanto (Ketua)

RW 10 : Heru Aswandono

RW 11 : Seno Sumianto

RW 12 : Karsan, S.Pd.

RW 13 : Syaiful Rachman

RW 14 : Rumiyati

RW 15 : Agus Bachtiar