Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Pondok Kelapa
Profil LMK
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Anggota LMK Periode 2021-2024
RW 01 : H. Ristani
RW 02 : Ir. H. Pardjiman
RW 03 : Abdul Rachman
RW 04 : Susanto Hadi
RW 05 : Suhartono
RW 06 : Bisan Bin Sinan
RW 07 : Hasbullah
RW 08 : Surung Sahata L. Simamora
RW 09 : Harry Poliriyanto (Ketua)
RW 10 : Heru Aswandono
RW 11 : Seno Sumianto
RW 12 : Karsan, S.Pd.
RW 13 : Syaiful Rachman
RW 14 : Rumiyati
RW 15 : Agus Bachtiar
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Anggota LMK Periode 2021-2024
RW 01 : H. Ristani
RW 02 : Ir. H. Pardjiman
RW 03 : Abdul Rachman
RW 04 : Susanto Hadi
RW 05 : Suhartono
RW 06 : Bisan Bin Sinan
RW 07 : Hasbullah
RW 08 : Surung Sahata L. Simamora
RW 09 : Harry Poliriyanto (Ketua)
RW 10 : Heru Aswandono
RW 11 : Seno Sumianto
RW 12 : Karsan, S.Pd.
RW 13 : Syaiful Rachman
RW 14 : Rumiyati
RW 15 : Agus Bachtiar