Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

LMK Pondok Kelapa

Profil LMK

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :

a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.

 

Anggota LMK Periode 2024-2029

RW 01 : INDRO PRASETYO. ST

RW 02 : IR. PARDJIMAN

RW 03 : ABDUL RACHMAN

RW 04 : NILA TREESTIANTY

RW 05 : SUHARTONO (Ketua)

RW 06 : BISAN BIN SINAN 

RW 07 : MUHAMMAD YUSUP

RW 08 : SURUNG SAHATA L SIMAMORA

RW 09 : EMAN SUHERMAN

RW 10 : HERU ASWANDONO

RW 11 : SENO SUMIANTO

RW 12 : KARSAN

RW 13 : SYAIFUL RACHMAN. SH

RW 14 : RUMIYATI