Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Pondok Kelapa
Profil LMK
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Anggota LMK Periode 2024-2029
RW 01 : INDRO PRASETYO. ST
RW 02 : IR. PARDJIMAN
RW 03 : ABDUL RACHMAN
RW 04 : NILA TREESTIANTY
RW 05 : SUHARTONO (Ketua)
RW 06 : BISAN BIN SINAN
RW 07 : MUHAMMAD YUSUP
RW 08 : SURUNG SAHATA L SIMAMORA
RW 09 : EMAN SUHERMAN
RW 10 : HERU ASWANDONO
RW 11 : SENO SUMIANTO
RW 12 : KARSAN
RW 13 : SYAIFUL RACHMAN. SH
RW 14 : RUMIYATI
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Anggota LMK Periode 2024-2029
RW 01 : INDRO PRASETYO. ST
RW 02 : IR. PARDJIMAN
RW 03 : ABDUL RACHMAN
RW 04 : NILA TREESTIANTY
RW 05 : SUHARTONO (Ketua)
RW 06 : BISAN BIN SINAN
RW 07 : MUHAMMAD YUSUP
RW 08 : SURUNG SAHATA L SIMAMORA
RW 09 : EMAN SUHERMAN
RW 10 : HERU ASWANDONO
RW 11 : SENO SUMIANTO
RW 12 : KARSAN
RW 13 : SYAIFUL RACHMAN. SH
RW 14 : RUMIYATI
Kelurahan