Kedudukan dan Tugas
Kepala Seksi Aplikasi, Siber dan Statistik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi;
Seksi Aplikasi, Siber dan Statistik mempunyai tugas
- melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang Aplikasi, Siber dan Statistik di wilayah Kota Administrasi;
- mengelola data dan informasi di bidang aplikasi,siber dan statistik di wilayah Kota Administrasi;
- melaksanakan layanan keamanan informasi, siber dan sandi pada wilayah Kota Administrasi;
- melaksanakan fasilitasi perlindungan informasi pada kegiatan penting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui teknik pengamanan gelombang frekuensi atau sinyal pada wilayah Kota Administrasi;
- melaksanakan layanan pemanfaatan sertifikat elektronik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi pada wilayah Kota Administrasi;
- melaksanakan layanan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik pada wilayah Kota Administrasi;
- melaksanakan fasilitasi dan optimalisasi basis data dan perangkat lunak penunjang sistem informasi manajemen pada wilayah Kota Administrasi; dan
- menyelenggarakan kegiatan statistik pada wilayah Kota Administrasi.