Kedudukan dan Tugas
Kepala Seksi Infrastruktur Digital berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi
Seksi Infrastruktur Digital mempunyai tugas
- melaksanakan pembinaan pengawasan dan pengendalian di bidang infrastruktur digital di wilayah Kota Administrasi;
- mengelola data dan informasi dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang Infrastruktur Digital di wilayah Kota Administrasi;
- melaksanakan penyelenggaraan layanan pusat data, infrastruktur informatika dan telekomunikasi pada wilayah Kota Administrasi;
- melaksanakan layanan pengembangan jaringan intranet dan penggunaan akses internet serta layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada wilayah Kota Administrasi; dan
- melaksanakan pengembangan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi serta ekosistem Provinsi DKI Jakarta cerdas pada wilayah Kota Administrasi.