Kedudukan dan Tugas
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Publik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi
Seksi Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas:
- melaksanakan pembinaan pengawasan dan pengendalian di bidang komunikasi dan informasi publik di wilayah Kota Administrasi;
- mengelola data dan informasi dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang komunikasi dan informasi publik di wilayah Kota Administrasi;
- melaksanakan pengelolaan dan pelayanan komunikasi dan informasi publik serta opini dan aspirasi publik pada wilayah Kota Administrasi;
- melaksanakan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah Kota Administrasi; dan
- melaksanakan manajemen komunikasi krisis dan layanan hubungan media pada wilayah Kota Administrasi.
- melaksanakan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada wilayah Kota Administrasi; dan
- melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan pada wilayah Kota Administrasi.