TUGAS DAN FUNGSI KOMUNIKASI INFORMASI PUBLIK

Seksi Komunikasi dan Informasi Publik merupakan Satuan Kerja lini Suku Dinas dalam pelaksanaan pengelolaan komunikasi dan informasi publik di wilayah Kota Administrasi dan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.

Seksi Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas :

  1. menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. merumuskan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. melaksanakan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. melaksanakan pengelolaan opini dan aspirasi publik pada wilayah kota;
  6. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan komunikasi dan informasi publik pada wilayah kota;
  7. melaksanakan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah kota,
  8. melaksanakan pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah kota;
  9. melaksanakan manajemen komunikasi krisis pada wilayah kota;i,
  10. melaksanakan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah pada wilayah kota;
  11. melaksanakan layanan hubungan media pada wilayah kota;
  12. melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Suku Dinas.