Logo Jakarta Timur
5 Kanal Pengaduan Resmi Pemprov DKI Jakarta

5 Kanal Pengaduan Resmi Pemprov DKI Jakarta

Wadah resmi bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai permasalahan dan pelanggaran di Provinsi DKI Jakarta.

5 Kanal Pengaduan Resmi Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lima kanal pengaduan resmi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan, aspirasi, maupun pelanggaran yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.

1. Kanal Aplikasi JAKI

Aplikasi ponsel untuk berbagai macam kebutuhan warga Jakarta dengan banyak fitur menarik. Pemantauan maupun pembuatan laporan juga dapat dilakukan secara real-time.

Buka Aplikasi JAKI

Cara Melapor

  1. Download dan buka aplikasi JAKI.
  2. Pilih ikon Kamera atau Lapor.
  3. Ambil foto permasalahan.
  4. Tulis deskripsi lokasi.

2. Kanal SP4N LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) merupakan platform milik Pemerintah Republik Indonesia yang terintegrasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kunjungi SP4N LAPOR!

Cara Melapor

  1. Kunjungi lapor.go.id, SMS 1708, akun X @lapor1708, atau aplikasi Android/iOS.
  2. Tuliskan keluhan atau aspirasi dengan jelas dan lengkap.
  3. Laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.

3. Kanal Pengaduan Whistleblowing

Sistem pengaduan berkadar pengawasan yang meliputi penyalahgunaan jabatan/wewenang, pelanggaran administratif, korupsi, kolusi, nepotisme, dan pelanggaran disiplin pegawai.

Buka SIPADU

Cara Melapor

  1. Kunjungi situs Sistem Pengaduan Terpadu.
  2. Lakukan registrasi.
  3. Ikuti arahan hingga laporan berhasil dikirim.

4. Kanal Media Sosial

Kanal pelaporan melalui media sosial resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga masyarakat dapat melapor dari mana saja dan kapan saja.

Kanal yang tersedia:

  • Facebook Pemprov DKI Jakarta
  • X @DKIJakarta
  • Email: dki@jakarta.go.id
  • Media sosial pribadi Gubernur/Wakil Gubernur
  • SMS / WhatsApp 0811-1272-206
  • Aspirasi publik media massa

Cara Melapor

  1. Buka Direct Message atau Mention.
  2. Tuliskan deskripsi lengkap, alamat beserta patokan lokasi, dan foto pendukung.
  3. Mention salah satu akun media sosial resmi.
  4. Laporan akan mendapatkan ID Laporan yang dapat dipantau melalui crm.jakarta.go.id.

5. Kanal Kantor Pemerintahan

Disediakan bagi masyarakat yang ingin datang langsung ke kantor pemerintahan dan bertemu petugas untuk menyampaikan laporan.

Cara Melapor

  1. Siapkan KTP dan dokumen pendukung.
  2. Datang ke kantor pemerintahan terdekat.
  3. Sampaikan permasalahan beserta dokumen pendukung kepada petugas.
  4. Dapatkan ID laporan dan pantau perkembangan melalui crm.jakarta.go.id.
Logo

Kantor Walikota Jakarta Timur

Jalan Dr. Sumarno Pulogebang Cakung

Jakarta Timur

Partner Wilayah
Hubungi Kami

suratwalikotajkt@jakarta.go.id

Copyrights © 2025 Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Timur