Logo Jakarta Timur
Kependudukan

Kependudukan

Informasi lengkap terkait administrasi kependudukan

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) adalah kartu identitas yang dilengkapi dengan cip dan merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sejak tahun 2011, KTP lebih dikenal dengan KTP Elektronik atau KTP-el yang berisikan informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, foto diri, tanda tangan, hingga biometrik penduduk.

Secara nasional, urusan KTP-el merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.

Tiap wilayah diberikan kewenangan untuk menerbitkan KTP-el. Di Jakarta, KTP diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Informasi Pembuatan

Lokasi Pelayanan : Kantor kelurahan tiap domisili di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta

Syarat : Penduduk Sudah berusia 17 tahun/sudah kawin dan Fotokopi Kartu Keluarga/KK

Tarif Pembuatan : Gratis

Logo

Kantor Walikota Jakarta Timur

Jalan Dr. Sumarno Pulogebang Cakung

Jakarta Timur

Denah Kantor Walikota JT

Partner Wilayah
Hubungi Kami

suratwalikotajkt@jakarta.go.id

Copyrights © 2024 Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Timur