Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) adalah kartu identitas yang dilengkapi dengan cip dan merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sejak tahun 2011, KTP lebih dikenal dengan KTP Elektronik atau KTP-el yang berisikan informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, foto diri, tanda tangan, hingga biometrik penduduk.
Secara nasional, urusan KTP-el merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.
Tiap wilayah diberikan kewenangan untuk menerbitkan KTP-el. Di Jakarta, KTP diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Lokasi Pelayanan : Kantor kelurahan tiap domisili di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta
Syarat : Penduduk Sudah berusia 17 tahun/sudah kawin dan Fotokopi Kartu Keluarga/KK
Tarif Pembuatan : Gratis
Kantor Walikota Jakarta Timur
Jalan Dr. Sumarno Pulogebang Cakung
Jakarta Timur
Denah Kantor Walikota JT