Untuk mensosialisasikan hidup nyaman tanpa kendaraan bermotor dan sebagai upaya mengurangi polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang juga dikenal dengan car free day. HBKB merupakan hari dalam periode tertentu di mana kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan bahan bakar gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan.
HBKB mengusung tema penting terkait kepedulian terhadap lingkungan. Hal ini senada dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan instruksi Gubernur Nomor 78 tahun 2011 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Kegiatan utama yang dilakukan dalam HBKB, di antaranya adalah penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya.
Lokasi
Jl. Pemuda (Persimpangan Arion s.d. Persimpangan Jl.Pemuda - Jl. Bekasi Raya)
Di lokasi-lokasi tersebut, umumnya masyarakat Jakarta melakukan berbagai kegiatan seperti berolahraga, kumpul komunitas, hingga berbelanja. Terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tertentu yang ditata menjadi tiga zona, yaitu zona hijau (boleh berdagang), zona kuning (boleh berdagang di trotoar), dan zona merah (dilarang berdagang).
Kantor Walikota Jakarta Timur
Jalan Dr. Sumarno Pulogebang Cakung
Jakarta Timur