Mengenal lebih dekat Komitmen kami dalam menjalankan tanggung jawab dan wewenang untuk masyarakat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
CEPAT
AKURAT
MUDAH
BERKUALITAS
PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
Sekretaris Kota Jakarta Timur
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kota Administrasi Jakarta Timur
Kantor Walikota Jakarta Timur, Gedung A Lantai 1
Copyright Jakarta Timur Sudin Kominfotik JT