hero

Alur pelayanan informasi publik

Langkah Mudah untuk Akses Informasi Resmi dari Pemerintah

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Ikuti Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Informasi yang Anda Butuhkan

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: KTP Perorangan / KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris / SK Organisasi (Lembaga/Organisasi).

Petugas Data & Informasi PPID mencatat / mendaftarkan dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.

Jika berkas permohonan informasi lengkap, makan PPID akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik.

PPID memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Jika berkas tidak lengkap maka PPID meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirimkan surat permohonan kelengkapan data diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.

Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan / jawaban informasi publik, maka pelayannan informasi publik telah selesai.

Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.

Sekretaris Kota Jakarta Timur

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kota Administrasi Jakarta Timur

Kantor Walikota Jakarta Timur, Gedung A Lantai 1

Web Utama Kota JakartaTimur
  • ( 021 ) 4800487

  • suratwalikotajkt@jakarta.go.id

Copyright Jakarta Timur Sudin Kominfotik JT