Langkah Mudah untuk Akses Informasi Resmi dari Pemerintah
Ikuti Langkah-Langkah untuk Megajuka Keberatan Informasi yang Anda Butuhkan
Pemohon mengisi formulir keberatan ( formulir disediakan PPID dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID https://timur.jakarta.go.id/ppid ).
Petugas Data & Informasi PPID mencatat / mendaftarkan dan memeriksa kelengkapan berkas keberatan.
PPID menyampaikan pengajuan kebertan informasi kepada atasan PPID.
Atasan PPID mennyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak didaftarkannya pengajuan keberatan.
Jika Pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Sekretaris Kota Jakarta Timur
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kota Administrasi Jakarta Timur
Kantor Walikota Jakarta Timur, Gedung A Lantai 1
Copyright Jakarta Timur Sudin Kominfotik JT