hero

Alur Penyelesaian sengketa informasi

Langkah Mudah untuk Akses Informasi Resmi dari Pemerintah

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Ikuti Langkah-Langkah untuk Megajukan Permohonan Informasi yang Anda Butuhkan

2 Cara yang dapat dilakukan untuk penyelesain sengketa informsi pada PPID Sekretariat Kota Jakarta Timur
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan dengan datang langsung (Offline)

Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Informasi yang telah disediakan petugas.

Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya serta Jawaban yang telah diberikan.

Membawa bukti pengajuan keberatan dari Badan Publik dan tanda terimanya.

Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).

Membawa bukti identitas (jika individu dibuktikan dengan KTP dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah di Sahkan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan dengan mengirimkan email atau surat (Online)

Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Pusat dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.

Bukti jawaban permohonan informasi Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).

Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya (jika ada).

Bukti jawaban kebertan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada).

Bukti Identitas (jika individu dibuktikan dengan KTP dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah di Sahkan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).

Sekretaris Kota Jakarta Timur

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kota Administrasi Jakarta Timur

Kantor Walikota Jakarta Timur, Gedung A Lantai 1

Web Utama Kota JakartaTimur
  • ( 021 ) 4800487

  • suratwalikotajkt@jakarta.go.id

Copyright Jakarta Timur Sudin Kominfotik JT