hero

Waktu dan Biaya Pelayanan

Langkah Mudah untuk Akses Informasi Resmi dari Pemerintah

Waktu Pelayanan Informasi Publik

SENIN - JUM'AT : 08:0 WIB S/D 16:00 WIB

Istirahat

(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)

(Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB)

Biaya Pelayanan Informasi Publik
SESUAI DENGAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 175 TAHUN 2016 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK DIJELASKAN BAHWA:
  • Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
  • Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
  • Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).
PEMBIAYAAN PASAL 53 Ayat 3, 4 dan Ayat 5
  • (3) Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.
  • (4) Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik.
  • (5) Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir.

Sekretaris Kota Jakarta Timur

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kota Administrasi Jakarta Timur

Kantor Walikota Jakarta Timur, Gedung A Lantai 1

Web Utama Kota JakartaTimur
  • ( 021 ) 4800487

  • suratwalikotajkt@jakarta.go.id

Copyright Jakarta Timur Sudin Kominfotik JT