kantor-ukpd

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Naufan, SH, MH

foto-pejabat

Call Center

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa Disdukcapil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Disdukcapil menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  • Pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data kependudukan;
  • Penyelenggaraan koordinasi administrasi kependudukan;
  • Pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk;
  • Pengembangan dan evaluasi pelaksanaan sistem administrasi kependudukan;
  • Penyelesaian permasalahan administrasi kependudukan;
  • Pemutakhiran data penduduk dalam pelaksanaan pemilihan umum;
  • Pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam administrasi kependudukan;
  • Penyusunan profil kependudukan;
  • Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  • Penegakan peraturan perundang-undangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Layanan

1. Standar Pelayanan Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI/Dari Luar Wilayah NKRI
Persyaratan Pelayanan :
Dalam Wilayah NKRI
a. Surat Pengantar (Asli) RT dan RW pengelola apartemen/pengelola rusun; dan
b. Fotokopi KK, KTP/surat keterangan pindah, akta kelahiran dan fotokopi bukti pendidikan terakhir. Jika tidak dimiliki maka WNI mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen.

Dari Luar Wilayah NKRI
a. Fotokopi Paspor RI;
b. Surat pengantar (asli) RT RW/ pengelola apartemen/pengelola rusun; dan
c. Fotokopi KK, KTP/surat keterangan pindah, akta kelahiran dan fotokopi bukti pendidikan terakhir. Jika tidak dimiliki maka WNI mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen.

2. Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru WNI
Persyaratan Pelayanan :
Membentuk Keluarga Baru
a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian; dan
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan/perceraian.

Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
a. Fotokopi akta kematian; dan
b. Fotokopi KK lama.

Pisah KK dalam 1 (satu) Alamat
a. Fotokopi KK lama; dan
b. berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

Perubahan Data
a. KK lama; dan
b. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKP WNI) dan Peristiwa Penting contoh: Paspor, SKP-WNI, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll
c. Fotokopi Paspor dan izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).

Hilang/Rusak
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian/KK asli yang rusak;
b. Fotokopi KTP-el Pemohon; dan
c. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).

3. Standar Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru WNI
Persyaratan Pelayanan :
WNI KTP-el Baru
a. telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK.

Pindah, Perubahan Data, Rusak, dan Hilang untuk WNI
a. KTP-el lama
b. Surat Keterangan Pindah WNI (jika terjadi pindah datang) ;
c. Kutipan Akta Kelahiran/Kutipan Akta Kematian/Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian (jika terjadi perubahan data);
d. KTP-el rusak Pemohon (jika KTP-el rusak); dan
e. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari  (jika KTP-el hilang).

Orang Asing
a. Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/ pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK;
c. Fotokopi Paspor; dan
d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.

Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang, dan Perpanjangan untuk Orang Asing
a. KTP-el lama Pemohon (jika perpanjangan KTP-el);
b. Surat Keterangan Pindah orang asing (jika terjadi pindah datang);
c. Kutipan Akta Kelahiran/Kutipan Akta Kematian/Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian (jika terjadi perubahan data);
d. KTP-el rusak Pemohon (jika KTP-el rusak); dan
e. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari  (jika KTP-el hilang).

4. Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak WNI
Persyaratan Pelayanan :
WNI
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan aslinya;
b. KK asli orang tua/wali;
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali; dan
a. Foto anak (berwarna ukuran 3×4. sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari)

Kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang:
a. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari  (jika KIA hilang).
b. KIA Rusak (jika KIA rusak);
c. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri orang tuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri); dan
d. Surat Keterangan Pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

Orang Asing Pemegang ITAP
a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
b. KK asli orang tua/wali;
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali; dan
d. Foto anak (berwarna ukuran 3×4. sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari)

5. Standar Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
Persyaratan Pelayanan :
a. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
b. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
c. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKP-WNI) yang sudah ditandatangani secara TTE oleh Kepala Suku Dinas;
d. Petugas loket menyerahkan SKP-WNI kepada pemohon; dan
e. Pemohon menerima SKP-WNI.

6. Standar Pelayanan Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
Persyaratan Pelayanan :
a. KK;
b. KTP-el;
c. KIA dan/atau
d. Surat keterangan kependudukan; dan
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak dalam sengketa hukum dengan pihak lain.

7. Standar Pelayanan Perekaman KTP-el bagi Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
Persyaratan Pelayanan :
a. Surat Pengantar RT/RW atau surat permohonan; dan
b. Fotokopi KK/KTP-el lama.

8. Standar Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA)  
Persyaratan Pelayanan :
a. Surat Keterangan Pindah/Pindah Datang (jika pisah KK/penyatuan dalam satu KK;
b. KK (pasangan); dan
c. KTP-el (pasangan).

9. Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Anak yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya atau Keberadaan Orang Tuanya
Persyaratan Pelayanan :
a. Berita acara kepolisian, bagi anak yang baru lahir atau baru  ditemukan;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dari wali/pengasuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi (bagi anak yang sudah dalam pengasuhan walinya);
c. KK dan KTP-el pemohon; dan
d. KTP-el saksi.

10. Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
c. KTP-el Asli;
d. KK Asli;
e. Fotokopi kutipan akta perceraian/kutipan akta kematian (bagi status cerai hidup/cerai mati).

11. Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI yang Salah Satu atau Kedua Suami Isteri Meninggal Dunia Sebelum Pencatatan Perkawinan
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa/Salinan Penetapan Pengadilan;
b. KTP-el suami atau isteri yang masih hidup/Akta Kematian bagi penduduk domisili DKI Jakarta; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data pasangan suami isteri suami

12. Standar Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan WNI
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. Kutipan akta perkawinan;
c. KTP-el Asli; dan
d. KK Asli.

13. Standar Pelayanan Pencatatan Perceraian WNI
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Kutipan akta perkawinan asli;
c. KTP-el Asli; dan
d. KK Asli.

14. Standar Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian WNI
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. kutipan akta perceraian asli;
c. KTP-el Asli; dan
d. KK Asli.

15. Standar Pelayanan Pencatatan Kematian dalam Wilayah NKRI
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi surat kematian dari (salah satu):
 dokter atau kepala desa/lurah;
 Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
 Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
 Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 Surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI;
b. Fotokopi Paspor RI; dan
c. Fotokopi KK/KTP-el yang meninggal dunia.

16. Standar Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak WNI di Wilayah NKRI
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
b. Kutipan akta kelahiran anak;
c. Fotokopi KK orang tua angkat; dan
d. Fotokopi Paspor bagi orang tua angkat Orang Asing.

17. Standar Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI
Persyaratan Pelayanan :
a. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
b. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
c. Kutipan akta kelahiran anak;
d. Fotokopi KK ayah atau ibu; dan
e. Fotokopi Paspor bagi ibu kandung Orang Asing.

18. Standar Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak di Wilayah NKRI
Persyaratan Pelayanan :
a. Kutipan akta kelahiran;
b. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; dan
c. Fotokopi KK orang tua.

19. Standar Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk WNI
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
b. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. Fotokopi KK; dan
d. Fotokopi Paspor.

20. Standar Pelayanan Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil
Persyaratan Pelayanan :
a. Salinan penetapan pengadilan tentang perubahan Akta Pencatatan Sipil.
b. Kutipan Akta-Akta Catatan Sipil.
c. Fotokopi KK dan KTP-el.

21. Standar Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di Wilayah NKRI
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan
b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

22. Standar Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Berdasarkan Putusan Pengadilan
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan; dan
c. Fotokopi KK.

23. Standar Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Putusan Pengadilan/Contrarius Actus
Persyaratan Pelayanan :
a. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
b. Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
c. Fotokopi KK; atau
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data.

24. Standar Pelayanan Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil Karena Rusak, Hilang, atau Penguasaan Salah Satu Pihak Yang Bersengketa
Persyaratan Pelayanan :
a. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; atau
b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;
c. Fotokopi kutipan akta pencatatan sipil yang hilang atau kutipan akta asli yang rusak;
d. Fotokopi KK dan KTP-el; dan
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dalam hal dalam penguasaan salah satu yang bersengketa.

25. Standar Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan yang Dibuat pada Waktu atau Sebelum Dilangsungkan Perkawinan
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi  KK dan KTP-el; dan
b. Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.

26. Standar Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Selama Perkawinan
Persyaratan Pelayanan :
a. KK dan KTP-el;
b. Kutipan Akta Perkawinan Suami dan Isteri; dan
c. Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya; dan

28. Standar Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya bagi Penduduk
Persyaratan Pelayanan :
Perubahan Jenis Kelamin
a. Fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
b. Kutipan akta pencatatan sipil; dan
c. Fotokopi  KTP dan KK.

27. Standar Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perubahan atau Pencabutan Perjanjian Perkawinan
Persyaratan Pelayanan :
a. KK dan KTP-el.
b. Akta Notaris tentang perubahan/pencabutan Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.
c. Kutipan akta perkawinan suami dan isteri.

29. Standar Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan yang Belum dengan format Digital/Belum di Tanda Tangani secara Elektronik (TTE)
Persyaratan Pelayanan :
Fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi

30. Standar Pelayanan Konfirmasi Dokumen Kependudukan
Persyaratan Pelayanan :
a. Surat permohonan instansi/ lembaga/badan hukum/pribadi yang bersangkutan atau kuasanya; dan
b. Fotokopi KTP-el pemohon/pimpinan lembaga non pemerintah.

Kontak