kantor-ukpd

Kepala Suku Dinas Perhubungan

RENNY DWI ASTUTI

foto-pejabat

Call Center

Suku Dinas Perhubungan

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, pembangunan, pengelolaan, pengendalian dan pengkoordinasian lalu lintas angkutan jalan di Kota Administrasi.

Layanan

  1. Penerbitan dan pengelolaan perizinan operasinal angkutan orang/barang milik masyarakat;
  2. Penerbitan dan pengujian kelayakan operasional kendaraan angkutan orang/barang milik masyarakat;
  3. Pengaturan dan pengelolaan sarana-prasarana perparkiran, dermaga dan terminal;
  4. Pengamanan fasilitas umum dan fasilitas pemerintah terkait dengan berlalu lintas;
  5. Pelaksanaan kajian dan rumusan pengembangan manajemen lalu lintas, jaringan transportasi local darat, sungai dan danau;
  6. Pengamanan setiap acara-acara daerah termasuk acara masyarakat yang dinilai perlu dan harus dilakukan pengamanan;
  7. Penerbitan dan pengelolaan perizinan terkait dengan kegiatan usaha trenportasi;
  8. Penyediaan fasilitas public dalam mengakses perizinan secara mudah, cepat dan murah.
  9. Dll.

Kontak