Suku Dinas Perhubungan
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, pembangunan, pengelolaan, pengendalian dan pengkoordinasian lalu lintas angkutan jalan di Kota Administrasi.
Layanan
- Penerbitan dan pengelolaan perizinan operasinal angkutan orang/barang milik masyarakat;
- Penerbitan dan pengujian kelayakan operasional kendaraan angkutan orang/barang milik masyarakat;
- Pengaturan dan pengelolaan sarana-prasarana perparkiran, dermaga dan terminal;
- Pengamanan fasilitas umum dan fasilitas pemerintah terkait dengan berlalu lintas;
- Pelaksanaan kajian dan rumusan pengembangan manajemen lalu lintas, jaringan transportasi local darat, sungai dan danau;
- Pengamanan setiap acara-acara daerah termasuk acara masyarakat yang dinilai perlu dan harus dilakukan pengamanan;
- Penerbitan dan pengelolaan perizinan terkait dengan kegiatan usaha trenportasi;
- Penyediaan fasilitas public dalam mengakses perizinan secara mudah, cepat dan murah.
- Dll.