PPSU Kelurahan Kelapa Dua Wetan Bersihkan Sampah di Jl. Malaka RW 02
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya tumpukan sampah di sepanjang Jalan Malaka RW 02 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, 18 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan untuk pembersihan.
Tidak hanya pembersihan, juga dilakukan pemagaran dan pemasangan imbauan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan itu diumumkan untuk menekan jumlah tumpukan sampah.
Lurah Kelapa Dua Wetan, Sri Mulyati, mengatakan bahwa pemagaran dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi masyarakat untuk menjaga keasrian lingkungan area perbatasan Jalan Malaka dan Jalan Arundina.
“Kita bersihkan sampah liar yang terdiri dari sampah rumah tangga, puing sisa bangunan dan lain sebagainya, agar jalan tersebut terus terjaga keasrianya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Ia menegaskan bahwa tumpukan sampah terjadi akibat perilaku warga yang membuang sampah limbah rumah tangga.
“Kita minta juga agar warga sekitar menjaga lingkungan agar tetap terjaga bersih,” pungkasnya. (AJ)
Foto Dok. Kelurahan Kelapa Dua Wetan