Pemkot Jakarta Timur Minta Perusahaan Kelola Sampah Secara Mandiri
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Fredy Setiawan, memimpin rapat pembahasan rencana sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).
Fredy mengatakan, rapat tersebut berkoordinasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memberikan sosialisasi kepada pihak perusahaan untuk mengelola sampah secara mandiri atau bisnis ke bisnis, yang bekerjasama dengan pihak ketiga dan memiliki lisensi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Ia menuturkan, nantinya bagi OPD terkait yang memiliki binaan terhadap perusahaan menengah ke atas tersebut untuk diberikan sosialisasi Pergub tersebut.
Fredy menyebutkan, menurut data yang dirampung sementara, ada 530 perusahaan yang wajib mendapatkan sosialisasi untuk mengelola sampah dengan baik secara mandiri.
Sementara konsep pengelolaan bisnis ke bisnis, pihak ketiga binaan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, diminta agar mengelola sampah tersebut dan terpantau oleh Pemerintah, agar jelas sampah perusahaan tersebut dikelola dengan baik dan benar.
“Jadi Pemerintah tidak akan memberikan subsidi lagi untuk pengangkutannya, untuk pengelolaan sampahnya bagi perusahaan - perusahaan yang menghasilkan sampah,” jelasnya. (AD)