32 Pelangar Terjaring Dalam Operasi Tibmask Kecamatan Cipayung
Petugas gabungan Kecamatan Cipayung menggelar Operasi Tertib Masker (TIBMASK) di 8 lokasi check point wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).
Adapun 8 lokasi tersebut diantaranya yaitu di Jalan Raya Gempol, Jalan Mini III Kelurahan Bambu Apus, Jalan Malaka Kelurahan Munjul, Jalan Raya Cipayung Kelurahan Cipayung, Jalan Raya Setu Kelurahan Setu, Jalan Raya Cilangkap Kelurahan Cilangkap, Jalan Monumen Pancasila Sakti dan Jalan TPU Pondok Ranggon.
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, mengatakan, sebanyak 30 persenel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cipayung, unsur TNI/Polri serta FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarkat) dikerahkan di 8 lokasi tersebut.
“Kegiatan ini akan tetap dilakukan karena dinilai masih banyak yang belum sadar dalam penggunana masker selama masa pandemi COVID-19,” kata Widodo, saat dihubungi tim Kominfotik Jakarta Timur.
Widodo menjelaskan, dari 8 lokasi tersebut terjaring sebanyak 32 orang pelanggar yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah. Mereka semua memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum selama 60 menit.
“Diharapkan ini dapat membuat efek jera bagi para pelanggar agar tidak mengulangi kembali, demi mencegah penularan COVID-19. Marilah bersama sama kita tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19, dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” jelasnya. (MM)
Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Cipayung