Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur menerima Surat Keputusan (SK) pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2024. SK diserahkan langsung Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, di Ruang Serbaguna Loby Blok A, Kantor Walikota, Rabu (28/2/2024).