Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menyampaikan sanksi tegas kepada perilaku tindak tawuran bagi pelajar hingga warga di wilayah hukum Kota Jakarta Timur. Sanksi tegas itu berupa penghapusan KJP (Kartu Jakarta Pintar), Penghapusan Bansos (Bantuan Sosial). Hal itu ditegaskann Walikota saat memimpin Rapat Koordinasi Anti Tawuran di lingkungan Kota Jakarta Timur di Ruang Pola Lantai 2 Blok A Kantor Walikota, Selasa (16/7/2024).