Asisten Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, memberikan arahan sekaligus menyerahkan SK Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2024 kepada 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, di Gedung Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (25/7/2024).