Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cipayung

Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID

 (Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)

Tanggung Jawab PPID :

a.    Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 b.   Melakukan pengumpulan/ pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD  untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;

 Tugas dan Fungsi PPID :

 a.    Memberikan layanan informasi kepada publik;

 b.   Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

 c.    Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

 d.   Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

 e.    Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

 f.     Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

 g.    Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

 h.   Membuat laporan pelayanan informasi; dan

 i.     Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.

 Wewenang PPID :

a.    Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya ;

b.   Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

 c.    Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

 d.   Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu )bulan; dan

 e.    Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.