Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cipayung
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)
Tanggung Jawab PPID :
a. Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan pengumpulan/ pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
Tugas dan Fungsi PPID :
a. Memberikan layanan informasi kepada publik;
b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
h. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
i. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.
Wewenang PPID :
a. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya ;
b. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
c. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
d. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu )bulan; dan
e. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.