FAQ PPID — Cipinang Besar Selatan
PPID Layanan Informasi Publik

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PPID kelurahan Cipinang Besar Selatan


Ya. Sepanjang tersedia dalam bentuk digital, informasi dapat diberikan melalui media elektronik sesuai permintaan pemohon.
Ya, sepanjang data tersebut merupakan informasi publik yang terbuka dan berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
PPID akan memberikan arahan atau meneruskan koordinasi kepada PPID yang berwenang sesuai penguasaan informasi.
PPID melayani permohonan informasi publik, sedangkan layanan pengaduan digunakan untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan terkait pelayanan pemerintah.
Perorangan

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Badan Hukum/Lembaga

Melampirkan akta pendirian dan bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  • Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui petugas Meja Informasi di kantor PPID atau secara online.
  • Pemohon akan mengisi formulir permohonan dan menerima tanda bukti penerimaan.
  • PPID memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Alamat

Kantor PPID kelurahan

No. Telp :(021) 22326475
Instagram :@kelurahancipinangbesarselatan
Facebook :www.facebook.com/cbs.jatinegara/
Email :cipbessel@gmail.com
.

Jam Operasional

Senin s.d Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio