Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cipinang Besar Selatan
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas dan Fungsi PPID berdasarkan Surat Keputusan Lurah Kelurahan Cipinang Besar Selatan Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penetapan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur. Adapun Tugas dan Fungsi PPID sebagai berikut :
Tugas :
1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari dari perangkat kelurahan;
2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. melakukan uji konse infkuensi atas informasi yang dikecualikan ;
5. melakukan pemutahiran data dan informasi;
6. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah selaku atasan PPID.
Fungsi :
1. mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
2. menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
3. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan
disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
4. membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
5. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.