Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cipinang Besar Selatan
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas dan Fungsi PPID berdasarkan Surat Keputusan Lurah Kelurahan Cipinang Besar Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penetapan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur. Adapun Tugas dan Fungsi PPID sebagai berikut :
Tugas :
1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari dari perangkat kelurahan;
2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. melakukan uji konse infkuensi atas informasi yang dikecualikan ;
5. melakukan pemutahiran data dan informasi;
6. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah selaku atasan PPID.
Fungsi :
1. mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
2. menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
3. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan
disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
4. membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
5. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.