Publikasi Kelurahan Cipinang Melayu

Cipinang Melayu merupakan salah satu nama kelurahan di Jakarta Timur. Asal usul nama Cipinang diperkirakan berasal dari kata Ci yang dalam bahasa sunda berarti air atau kali. Sedangkan kata Pinang berasal dari nama pohon pinang. Kata Cipinang diperkirakan berawal dari kali yang di sisinya banyak tumbuh pohon pinang. Kata Melayu diperkirakan dari penduduk yang menempati wilayah di sekitarnya adalah orang Melayu.

Wilayah Cipinang Melayu dialiri oleh aliran sungai dari Kali Sunter yang termasuk tanah rendah. Di tanah rendah ini terdapat sawah dan sebagian empang. Namun karena kebutuhan lahan untuk tempat tinggal cukup tinggi, sawah-sawah di sana diubah menjadi areal pemukiman penduduk dengan cara mengurug sehingga tidak banjir ketika musim hujan tiba.

Terletak di Jalan Inspeksi Tarum Barat No. 1 RT.1 RW.10 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur

Batas Wilayah

Utara: berbatasan dengan Saluran Jatiluhur Tarum Barat / Kelurahan Cipinang Muara dan Kelurahan Pondok Bambu

Timur: berbatasan dengan Kali Curug Pondok Kelapa / Kelurahan Pondok Kelapa

Selatan: berbatasan dengan Jalan Radar Jawa Barat / Kelurahan Halim Perdanakusuma

Barat: berbatasan dengan Kali Cipinang / Kelurahan Kebon Pala

Kondisi wilayah 

Kelurahan Cipinang Melayu memiliki 13 Rukun Warga dan 131 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 252,79  Ha. Jumlah penduduk adalah sebanyak 54.027 jiwa. Ada sebanyak 16.937 Kartu Keluarga. 

( Data Desember 2023 ) 

  • Urban Farming RW.06
  • Urban Farming RW.13
  • Urban Farming RW.01
  • Taman Piknik
  • Taman Manunggal
  • RPTRA Pilar Jati
  • Waduk Wirajasa

1. Piagam Penghargaan Bazis Tahun 2021 No. 599/-085.28 

2. Piagam Penghargaan No. 2290413/UN1/FTK.2/DTGD/DL/2023 dalam Kegiatan Peningkatan Kualitas Data Spasial Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 Kerjasama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta dengan Universitas Gadjah Mada

3. Piagam Penghargaan No. e.005/LH.09.01/05 Lomba Jakarta Gotong Royong Lingkungan Asri Kota Lestari

Jam operasional 08.00 - 16.00 WIB

Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Cipinang Melayu

foto-lurah

Arroyantoro

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi. Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, kelurahan dipimpin oleh Lurah sebagai Penanggung Jawab utama dibidang Seksi Pemerintahan, seksi Kesejahteraan Rakyat, dan seksi Ekonomi Pembangunan termasuk melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Gubernur untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah pada aspek koordinasi, pembinaan, pengawasan, penetapan dan penyelenggaraan.

Kelurahan
a. Kedudukan
1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah;
2) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Camat; dan
3) Lurah mempunyai tugas:
a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
Kelurahan;
b) melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
c) melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
d) melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
e) memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
f) memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
g) mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
h) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD
dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam
rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.


b. Tugas dan Fungsi
1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.


4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang
diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur.

c. Sekretariat Kelurahan
1) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan;
2) Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas:
a) pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
b) pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
c) pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
d) pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan;
e) pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
f) penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
g) pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
h) pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
i) pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
j) penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
k) pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
l) pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.


d. Seksi Pemerintahan
1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan;
2) Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
a) melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;
b) melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan;
c) melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteramandan ketertiban umum Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan;
f) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
g) melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan;
h) melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;
i) melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;
j) melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi
pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan;
k) melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;
l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;
m) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
n) melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan
o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.


e. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
2) Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:
a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di
wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta
kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara
lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi
Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
c) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
f) melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
g) melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman
dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h) melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
i) melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
j) melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
k) melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan
pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
m) melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkunganpemukiman masyarakat Kelurahan;
n) menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan
o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.


f. Seksi Kesejahteraan Rakyat
1) Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat;
2) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah
Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat
dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan
olahraga;
b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
c) memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
f) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat
tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
g) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
h) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
i) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
j) melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
k) melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
l) memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
m) memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
n) memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
o) memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
p) memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
q) memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
r) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Lembaga Masyarakat Kelurahan ( LMK )

 

No

Nama

Jabatan

Perwakilan RW

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

Subagyo

Djoko Purnomo

Narsum Hendra Saputra

Bambang Sugiarno, SH

Suhartini

Santoso, SE, MM

Adi Sucipto

Widiastuti

Karsimin

Drs. H. Ikmaludin

Minggu Sunaryo

Drs. Prayitno, MM

Mochamad Turidho

Ketua LMK

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

04

01

02

03

05

06

07

08

09

010

011

012

013

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

     

    1. Bidang Kesehatan

     

    NoRSPuskesmasRS BersalinPoliklinikBKIAApotekDokter PraktekBidan
    Jml1125- 28

     

    KELUARGA BERENCANA (KB)

     

    Pembinaan terhadap Kader Posyandu dan pemantauan Kegiatan Posyandu rutin dilaksanakan dengan mengadakan rapat koordinasi KaderPosyandu se Kelurahan rutin setiap bulannya dengan dihadiri petugas dari Puskesmas Kelurahan. Adapun Data Keluarga Berencana (KB) untuk Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

    • Sarana KB
    NoSasaran KBJumlahKeterangan
    1.PUS6.823 
    2.Peserta KB Aktif4.080
    3.PKB1
    4.Pos Pelayanan Terpadu27
    5.PPKBD1
    6.Sub PPKBD (RW)13

     

    • Mix Kontrasepsi Peserta Baru pada tahun 2023 adalah sebagaiberikut :
    Mix KontrasepsiJumlah
    IUDMOWMOPKNDMIMPSTKPIL

     

     

    1280

     

     

    308

     

     

    11

     

     

    337

     

     

    303

     

     

    1093

     

     

    886

     

     

    4218

    1. Bidang Pendidikan
      1. Pendidikan Negeri

     

     

    No

     

    Pendidikan

     

    Nama Sekolah

     

    Alamat

    1

    TK

    -

    -

    2

    SD

    1. SDN CIPINANG MELAYU 01

    Jl. Trikora III RT 02/02

    2. SDN CIPINANG MELAYU 05

    Jl. Inspeksi Tarum Barat No. 15 RT 01/010

    3. SDN CIPINANG MELAYU 07

    Jl. Inspeksi Tarum Barat No. 15 RT 01/010

    4. SDN CIPINANG MELAYU 08

    Jl. Inspeksi Tarum Barat

    No. 15 RT 01/010

    5. SDN CIPINANG MELAYU 03

    Komp Kodam RW 06

    6. SDN CIPINANG MELAYU 04

    Komp Kodam RW 06

    7. SDN CIPINANG MELAYU 09

    Jl. Elang Thaenesia RW 08

    8. SDN CIPINANG MELAYU 10

     

    3

    SLTP

    1. SMP N 109

     

    4

    Madrasah

    -

    -

    5

    SLTA

    1. SMA N 81

     

    6

    Perg. Tinggi

    -

    -

    Jumlah

    10

    -

     

    2. Pendidikan Swasta

     

    No

    Pendidikan

    Nama Sekolah

    Alamat

    1

    TK

    1.Ar-Rofi’iyyah

    Jl. H. Sulaeman No. 40 RT 08/02

    2.Al-Ihsan

    Jl. Seulawah RTR 04/07

    3.Rizki

    Jl. H Sulaeman

    4.Budi Bakti

    Jl. Nurul Iman RT 06/04

    5.Al-Hidayah

    Jl. H Amsir

    6.Nurul Qomar

    Jl. Pangkalan Jati RT 02/09

    7.Islam Bhakti IV

    Komp Kodam RT 011/06

    8.Kartika Eka

    Paksi

    Komp Kodam RT 09/06

    9.Nur Huda

    Pangkalan Jati RT 07/010

    10. Salsabila

    Jl. Jago I Jagur RT 001/010

    11. Kartini

    Jl. Sulaiman RT 006/02

    12. Al - Rizki

    Jl. H. Sulaiman RT 006/02

    13. Baiturrohim

    Jl. Pangkalan Jati I RT 008/013

    14. Al - Hilal

    Jl. Pangkalan Jati RW. 013

    15. Kartika X 17

    Jl. Basoka Komp. Kodam

    16. Al - Awal

     

    17. Restu Bunda

    Pangkalan Jati RT 003/012

    2

    SD

    1. SDII Ar-

    Rofi’iyah

    Jl. H. Sulaeman No. 40 RT 08/02

    2. SD Kartika

    Komp Kodam RT 09/06

    3. SD Budi

    Harapan

    Jl. Budi Harapan

    4. SDI Al Hayati

    Diniyah

    Jl. Cipinang Bali

    5. SD Islamic

    School

     

    3

    SLTP

    SMP Budi Harapan

    Jl. Pangkalan Jati

    4

    Madrasah

    -

    -

    5

    SLTA

    SMK Pariwisata

    RW 13

     

     

     

    Jaya Wisata

     

    6

    Perg. Tinggi

    1. AKPINDO

    Jl. Inspeksi Tarum Barat RT 001/04

    2. Universitas BOROBUDUR

    Jl. Inspeksi Tarum Barat Rt 009/04

    3. STIE Swadaya

    RW 05

    Jumlah

    34

    -

    1. Jak Lingko

    2. Mikrolet M19

    1. PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

     

    KategoriJenis PelayananJumlahKet.
     PTSP PM 1  
    SKTM196 
    SKCK9 
     IZIN PENDIRIAN T. ANAK- 
    SK SKU- 
    KARTU KUNING / PENCARI KERJA101 
    PTSP  
    IZIN SEWA MAKAM BARU72 
    IZIN PERPANJANGAN TANAH MAKAM337 
    IZIN TANAH MAKAM TUMPANGAN46 
    SIUP MIKRO- 
    SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER UMUM18 
    SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI4 
    SURAT IZIN PERAWAT /TENAGA KESEHATAN83 
    IUMK/NIB150 
    IZIN KEGIATAN YAYASAN6 
    SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN13 
    IZIN PENDIRIAN PAUD- 
    IMB- 

     

     

     

     

     

     

     

     

    LURAH  
    UMUM (LISTRIK, PENSIUN,    DOMISILI TEMPAT TINGGAL, PERBAIKAN IDENTITAS)625 
    LEGALISIR DOKUMEN KELURAHAN362 
    PERNIKAHAN438 
    PERTANAHAN300 
    RELAAS29 
    SURAT DOMISILI TEMPAT TINGGAL132 
    WARIS187 
    TASPEN171 
    KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL  
    KTP dan KK4806 
    SURAT KETERANGAN LAHIR566 
    SURAT KETERANGAN MATI424 
    SURAT PINDAH285 
    SURAT DATANG565 
    KIA- 
    SURAT KEDATANGAN- 

    Informasi Kelurahan

    Capaian Realisasi Anggaran Per 12 Juli 2024 Sebesar 53,62%

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    LHKPN 2022 2023 Kelurahan Cipinang Melayu / Lurah unduh disini
    SK PPID Tahun 2024 2024 Kelurahan Cipinang Melayu/Lurah unduh disini
    LAPORAN SKM 2023 2023 Lurah unduh disini
    SK SKM Tahun 2023 2024 Lurah unduh disini
    LAPORAN SKM SEMESTER I TAHUN 2024 2024 Lurah unduh disini
    SK PPTK TAHUN 2024 2024 LURAH unduh disini
    SK PPK TAHUN 2024 2024 LURAH unduh disini
    RENCANA UMUM PENGADAAN TAHUN 2024 2024 LURAH unduh disini
    DATA LMK 2024 LURAH unduh disini
    DATA RT RW 2024 LURAH unduh disini
    DATA FKDM 2024 LURAH unduh disini
    LAPORAN TAHUNAN 2023 2023 LURAH unduh disini
    DATA KEPENDUDUKAN 2024 LURAH unduh disini
    SK POSYANDU 2024 LURAH unduh disini
    SK DASAWISMA 2024 LURAH unduh disini
    SK JUMANTIK 2024 LURAH unduh disini
    SK PKK 2024 LURAH unduh disini
    DATA POSYANDU 2024 LURAH unduh disini
    DATA DASAWISMA 2024 LURAH unduh disini
    DATA PKK 2024 LURAH unduh disini
    DATA JUMANTIK 2024 LURAH unduh disini
    DATA BANK SAMPAH 2024 LURAH unduh disini