Publikasi Kelurahan Cipinang Muara

Kelurahan Cipinang Muara sebagai salah satu kelurahan dari 65 kelurahan yang ada dalam wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Kelurahan Cipinang Muara termasuk dalam wilayah koordinasi Pemerintah Kecamatan Jatinegara. Kelurahan Cipinang Muara dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tentang Pemecahan, Penggabungan dan Perubahan Batas-Batas Wilayah. Berdasarkan peraturan tersebut maka luas wilayah Kelurahan Cipinang Muara ± 289,50 Ha

 

Kantor Kelurahan Cipinang Muara Terletak di Jl. Cipinang Muara Raya No. 1 RT. 002 RW. 03 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kode Pos 13420

Batas Wilayah

Utara : Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulo Gadung

Barat : Kelurahan Cipinang Besar Selatan, dan Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara

Timur : Kelurahan Pondok Bambu, dan Kelurahan Klender

Selatan : Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar

Kondisi wilayah 

Kelurahan Cipinang Muara memiliki 16 Rukun Warga (RW), 176 Rukun Tetangga (RT), dengan luas wilayah 289,50 Ha,  Jumlah Penduduk WNI 69393 jiwa, Penduduk Laki-Laki 34712, Penduduk Perempuan 34681, WNA 54 Jiwa (Laki-Laki 38 Jiwa dan Perempuan 16 Jiwa, Jumlah Kartu Keluarga 22719

(Data Tahun 2024)

  • BKT Cipinang Muara
  • UMKM JT. Cipinang Jaya
  • Pasar Deprok RW. 08
  • Pasar Cipinang Elok RW. 04

  1. Kepada Lurah Kelurahan Cipinang Muara , atas pertisipasi Mempertahankan anugerah piala Adipura Tahun 2013
  2. Kepada Kelurahan Cipinang Muara , Perolehan Donasi Bulan Dana PMI tertinggi Tingkat Korta Administrasi Jakarta Timur, Tahun 2017
  3. Kepada Lurah Kelurahan Cipinang Muara atas peran serta dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Kelurahan Cipinang Muara Tahun 2018
  4. Kepada Kelurahan Cipinang Muara Sebagai Juara 1 Pengumpulan Zakat Infaq Sodaqoh terbanyak, Tingkat Kecamatan Jatinegara Tahun 2020
  5. Kepada Petugas Operasional Kel Cipinang Muara, atas Dedikasinya dalam Pengumpulan Zakat Infak dan Sodaqoh, Baznas (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Timur  Tahun 2021
  6. Kepada Kelurahan Cipinang Muara atas  kesempatan yang telah diberikan kepada Mahasiswa  Universitas Lampung Dalam Menjalankan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN),  Tahun 2022
  7. Kepada Kelurahan Cipinang Muara, atas Partisipasinya dalam mensukseskan Penggalangan Donasi Kemanusiaan PMI Tingkat Kota Administrasi Jakarta TImur, Tahun 2022 
  8. Kepada Kelurahan Cipinang Muara atas Partisipasi dalam mensukseskan pelaksanaan penggalangan donasi kemanusiaan melalui Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2023

 

 

 

 

 

PTSP : 6281213410165 

Dukcapil : 6285157701138

Jam Operasional : 08.00 – 16.00 WIB

Chat Whatsapp Pelayanan Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Cipinang Muara

foto-lurah

NURLAELA, SE

NO

NAMA

JABATAN

PANGKAT / GOLONG

PENDIDIKAN TERAKHIR

MASA KERJA

TMT JABATAN

NO TELEPON

UNIT KERJA

1Nurlaela, SEPlt. LurahPenata Tingkat I / III.d 

S2

22

2024

021-8191284

Kelurahan Cipinang Muara

 

Struktur Organisasi

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengkat Daerah. Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

Kelurahan menyelenggarakan Tugas :

  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  4. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  8. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
  9. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan

Kelurahan menyelenggarakan Fungsi :

  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lurah mempunyai tugas     :

  1. Memimpin dan Mengoordinasikan Pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. Melaksanakan kegiatan pemerintahhan Kelurahan;
  3. Melakukan pemberdayaan masyarakat Kelrahan;
  4. Melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  7. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
  8. Melaksanakan lppdinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan

Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas :

  1. Pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
  2. Pengelolaan program dan nggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
  3. Pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan dan kehumasan Kelurahan;
  4. Pengoordinasian tindak lanjut hail pemerksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan pada Kelurahan;
  5. Pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan;
  6. Penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
  7. Pengoorinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tungkat Kelurahan;
  8. Pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasioal pelaksanaan tgas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  9. Pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
  10. Penyelenggaraan kegiatan musyawarah perenccanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  11. Pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
  12. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;
  2. Melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawara Kelurahan;
  3. Melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkungan Kelurahan;
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
  7. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosia di wilayah kelurahan;
  8. Melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua pulh empat) jam;
  9. Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penangulangan bencana tingkat Kelurahan;
  10. Melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan dan administrasi pertahanan tingkat Kelurahan;
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintah di Kelurahan;
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;
  13. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan Masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
  14. Melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan
  15. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industry rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolahan dan pemeliharaan kebersiahan di lingkungan pemukiman masyarakat;
  2. Melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut ait yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
  3. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidangperekonomiaan dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan Pembangunan di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
  6. Melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
  7. Melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
  9. Melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
  10. Melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lungkungan wilayah Kelurahan;
  11. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan dan kebersihan pada kawasan sendiri;
  13. Melaksanakan kegiatan pembangunan partisipasi masyarakat dalam pmeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
  14. Menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan
  15. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan Pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidan kesejahteraan rakyat di wilyah Kelurahan, antara lan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, social, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  2. Melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan Kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjad kejadian yang luar biasa;
  3. Memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidan kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
  5. Melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan pembagian lembaga dan/atau organiasasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
  7. Melaksanakan pengoordinasian penaganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
  8. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
  9. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  10. Melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
  11. Melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan, sosial, peduli sesama, gotong royong;
  12. Memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam blajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  13. Memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  14. Memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanya Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  15. Memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
  16. Memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
  17. Memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
  18. Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

NONAMA*JABATAN*ALAMAT
1FADHILAH WAHYUDILMK RW. 001Jl. Media Massa RT. 012/001
2ENDANG S. NURAINI W.LMK RW. 002Jl. Pembina 2 No. 17 RT. 013/002
3AHMAD UBAYDILLAHLMK RW. 003Jl. K Cipinang Muara No. 17 RT. 013/003
4RUDY KRISTIANTOLMK RW. 004Jl. BB No. 23 RT. 005/004
5SUBADILMK RW. 005Jl. Cipinang Muara Gg. Ciparai 5 RT. 006/005
6OSCAR HASAN, S.SILMK RW. 006Jl. Cipinang Lontar No. 59 RT. 014/006
7JONI ANWARLMK RW. 007Cipinang Muara RT. 003/007
8NOVA HENDARTOLMK RW. 008Cipinang Muara 3 No. 32 RT. 006/008
9IVAN RUSDIANTOLMK RW. 009Jl. Reporter B 34 Komp. PWI RT. 001/009
10ABOEJOEWONOLMK RW. 010Jl. Cipinang Elok I Blok T No. 9 RT. 007/010
11NAKUMLMK RW. 011Jl. T Cipinang Muara RT. 003/011
12H. ABDUL FATAHLMK RW. 012Jl. Cakrawijaya II Blok R/12 RT. 005/012
13KAMALIALMK RW. 013Jl. Cipinang Bali II No. 12 RT. 008/013
14SUSWANTOLMK RW. 014Jl. Basuki Rahmat No. 21 RT. 002/014 Kel. Cip.Muara
15ROSIHAN ANWARLMK RW. 015Cipinang Muara 3 Gg. Perjuangan 2 RT. 010/
16H. MARTO BARDOSONOLMK RW. 016Jl. Pinang Merah No. 21 Blok L RT. 002/016

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    62081213410165  

    Email : ptsp.cipinangmuara@gmail.com

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    DATA SKKT (SASANA KRIDA KARANG TARUNA) 2024 Kasi Kesra unduh disini
    DATA POSYANDU 2024 Kasi Kesra unduh disini
    DATA DASAWISMA 2024 Kasi Kesra unduh disini
    DATA GIZI KURANG DAN BURUK 2024 Kasi Kesra unduh disini
    JUMANTIK 2024 Kasi Kesra unduh disini
    PAUD 2024 Kasi Kesra unduh disini
    SARANA KESEHATAN 2024 Kasi Kesra unduh disini
    DPA 2024 2024 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    Data Industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM) 2024 Kasi Ekbang unduh disini
    MINI MARKET 2024 Kasi Ekbang unduh disini
    DATA KETUA RT DAN RW 2024 Kasi Pemerintahan unduh disini
    DATA SARANA PENDIDIKAN 2024 Kasi Kesra unduh disini
    DATA LMK 2024 Kasi Pemerintahan unduh disini
    DATA PAUD 2024 Kasi Kesra unduh disini
    DATA PPSU 2024 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    DATA BANK SAMPAH 2024 unduh disini
    LAPORAN SKM SEMESTER 2 TAHUN 2023 2023 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    LAPORAN SKM SEMESTER 1 TAHUN 2023 2023 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    DATA FKDM 2024 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    DATA PENYAMPAIAN LHKPN 2023 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    DATA REALISASI PENCAPAIAN ZIS 2024 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2023 2023 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    DATA JUMLAH SARANA IBADAH 2024 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    DATA JUMLAH PENERIMA BANSOS KARTU LANSIA JAKARTA (KLJ) 2024 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    DATA JUMLAH PENERIMA BANSOS KARTU PENYANDANG DISABILITAS JAKARTA (KPDJ) 2024 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    DATA JUMLAH PENERIMA BANSOS KARTU ANAK JAKARTA (KAJ) 2024 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    SK Penunjukan PPID 2023 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    SK DAFTAR INFORMASI PUBLIK 2024 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    SKP Tahun 2023 2023 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    SAKIP 2023 2023 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    Surat Masuk 2024 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    Surat Keluar 2024 Kelurahan Cipinang muara unduh disini
    DAFTAR PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN ASET TETAP DAERAH 2023 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini
    DATA RAWAN BANJIR 2024 KELURAHAN CIPINANG MUARA unduh disini
    DATA SUMUR RESAPAN 2023 KELURAHAN CIPINANG MUARA unduh disini
    SK DISKOMINFO NO. 18 TAHUN 2024 TENTANG DIK 2024 KELURAHAN CIPINANG MUARA unduh disini
    PERATURAN GUBERNUR NO. 175 TAHUN 2016 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK 2024 KELURAHAN CIPINANG MUARA unduh disini
    STRUKTUR ORGANISASI PADA PPID KELURAHAN CIPINANG MAURA 2024 Kelurahan Cipinang Muara unduh disini