Kelurahan Cipinang Muara sebagai salah satu kelurahan dari 65 kelurahan yang ada dalam wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Kelurahan Cipinang Muara termasuk dalam wilayah koordinasi Pemerintah Kecamatan Jatinegara. Kelurahan Cipinang Muara dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tentang Pemecahan, Penggabungan dan Perubahan Batas-Batas Wilayah. Berdasarkan peraturan tersebut maka luas wilayah Kelurahan Cipinang Muara ± 289,50 Ha
PTSP : 6281213410165
Dukcapil : 6285157701138
Jam Operasional : 08.00 – 16.00 WIB
Baca berita terkini program dan kegiatan
Biro Hukum DKI Gelar Pembinaan Kadarkum di Kelurahan Cipinang Muara
78 Usulan Warga Tercatat di Musrenbang Kelurahan Cipinang Muara
2023-02-24
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Pimpin PSN di Kelurahan Cipinang Mu...
2022-10-21
Kelurahan Cipinang Muara Gelar Tes Swab PCR di Wilayah RW 15
2021-09-14
Kelurahan Cipinang Muara Selesai Distribusikan 13.106 Paket Banso...
2020-07-29
Informasi publik, kegiatan wilayah, pelayanan masyarakat, dan update terkini.