Publikasi Kelurahan Cipinang Muara

Begitu pula halnya dengan Kelurahan Cipinang Muara sebagai salah satu kelurahan dari 65 kelurahan yang ada dalam wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Kelurahan Cipinang Muara termasuk dalam wilayah koordinasi Pemerintah Kecamatan Jatinegara. Kelurahan Cipinang Muara dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tentang Pemecahan, Penggabungan dan Perubahan Batas-Batas Wilayah. Berdasarkan peraturan tersebut maka luas wilayah Kelurahan Cipinang Muara ± 289,50 Ha

 

Terletak di Jl. Cipinang Muara Raya No.1, RT.2/RW.3

Batas Wilayah

Utara : Kel. Cipinang, Kec. Pulo Gadung

Barat : Kel. CBS, dan Kel. CBU

Timur : Kel. Pondok Bambu, dan Kel. Klender

Selatan : Kel. Cipinang Melayu, Kec. Makasar

Kondisi wilayah 

Kelurahan Cipinang Muara memiliki 16 Rukun Warga , 176 Rukun Tetangga , dengan luas wilayah 289,50 Ha,  jumlah Kartu Keluarga 20.811, dan  jumlah penduduk 66.358 jiwa

(Data Tahun 2023)

  • Bkt Cipinang

1.Peran Serta dalam Pelaksanaan Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kelurahan Cipinang Muara , Yang memberikan BPJS Ketenaga Kerjaan , Tahun Penghargaan 15 November 2018.

2. dDalam Menjalankan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata , yg memberikan Universitas Lampung Tahun , Tahun Penghargaan 18 Feb 2022

3. Lurah Kelurahan Cipinang Muara , Partisipasinya atas Mempertahankan anugerah piala Adipura Tahun 2013

4. Kepada Kelurahan, atas Partisipasinya dalam mensukseskan Penggalangan Donasi Kemanusiaan PMI tk Kota Adm JAkarta TImur, Tahun 2022

5. Kepada Kel Cipinang Muara , Perolehan Donasi Bulan Dana PMI tertinggi Tk Korta Adm Jaktim, Tahun 2017

6. Kepada Petugas Operasional Kel Cipinang Muara, atas Dedikasinya dalam Pengumpulan Zakat Infak dan Sodaqoh, Baznas (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Timur  Tahun 2021

7. Kepada Kelurahan Cipinang Muara Sebagai Juara 1 Pengumpulan Zakat Infaq Sodaqoh terbanyak, tk Kecamatan Jatinegara Tahun 2020

 

 

 

 

 

Jam Operasional : 08.00 – 16.00 WIB

Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Cipinang Muara

foto-lurah

Ciptono, SE

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File