Cipinang Muara memiliki sejarah panjang sejak zaman kolonial. Nama “Cipinang” berasal dari kata “ci” yang dalam bahasa Sunda berarti air, dan “pinang” yang merujuk pada sejenis tumbuhan. Muara sendiri berarti tempat pertemuan air, yang menggambarkan topografi wilayah tersebut yang dulunya merupakan daerah rawa dan muara sungai.
Pada masa kolonial, Cipinang Muara adalah daerah pinggiran yang tidak terlalu berkembang. Namun, seiring dengan pembangunan kota Jakarta, kawasan ini mulai dibangun menjadi area pemukiman dengan beragam fasilitas umum.
dikenal sebagai daerah agraris dengan perkebunan dan lahan pertanian yang subur. Setelah Indonesia merdeka, kawasan ini mulai berubah fungsi menjadi daerah pemukiman seiring dengan semakin padatnya penduduk Jakarta. Banyak masyarakat yang bermigrasi dari luar kota menuju Jakarta dan memilih Cipinang Muara sebagai tempat tinggal mereka.
Pada dekade 1980-an, Cipinang Muara mengalami percepatan pembangunan yang signifikan. Banyak perumahan dibangun untuk menampung kebutuhan masyarakat kelas menengah yang ingin tinggal di daerah yang tidak terlalu jauh dari pusat kota. Pertumbuhan pemukiman ini mendorong hadirnya berbagai fasilitas umum seperti sekolah, pasar, dan pusat kesehatan.
Cipinang Muara juga memiliki kekayaan budaya yang tidak boleh diabaikan. Penduduk asli dan pendatang hidup berdampingan dengan harmoni, menghasilkan perpaduan budaya yang unik. Berbagai tradisi lokal masih dilestarikan oleh penduduk, termasuk upacara adat dan kegiatan sosial yang melibatkan seluruh warga.
Seiring dengan perkembangan Jakarta sebagai ibu kota negara, Cipinang Muara juga ikut berperan dalam menyediakan hunian bagi penduduknya. Wilayah ini menjadi saksi perubahan urbanisasi yang cepat dan pesat, terutama pada dekade terakhir.Kelurahan Cipinang Muara sebagai salah satu kelurahan dari 65 kelurahan yang ada dalam wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Kelurahan Cipinang Muara termasuk dalam wilayah koordinasi Pemerintah Kecamatan Jatinegara. Kelurahan Cipinang Muara dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tentang Pemecahan, Penggabungan dan Perubahan Batas-Batas Wilayah. Berdasarkan peraturan tersebut maka luas wilayah Kelurahan Cipinang Muara ± 289,50 Ha.
Batas Wilayah
Utara : Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulo Gadung
Barat : Kelurahan Cipinang Besar Selatan, dan Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara
Timur : Kelurahan Pondok Bambu, dan Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit
Selatan : Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar
PTSP : 6281213410165
Dukcapil : 6285157701138
Jam Operasional : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Info terkini program dan kegiatan
Biro Hukum DKI Gelar Pembinaan Kadarkum di Kelurahan Cipinang Muara
78 Usulan Warga Tercatat di Musrenbang Kelurahan Cipinang Muara
2023-02-24
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Pimpin PSN di Kelurahan Cipinang Mu...
2022-10-21
Kelurahan Cipinang Muara Gelar Tes Swab PCR di Wilayah RW 15
2021-09-14
Kelurahan Cipinang Muara Selesai Distribusikan 13.106 Paket Banso...
2020-07-29
Informasi publik, kegiatan wilayah, pelayanan masyarakat, dan update terkini.