Kelurahan Cipinang Muara sebagai salah satu kelurahan dari 65 kelurahan yang ada dalam wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Kelurahan Cipinang Muara termasuk dalam wilayah koordinasi Pemerintah Kecamatan Jatinegara. Kelurahan Cipinang Muara dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tentang Pemecahan, Penggabungan dan Perubahan Batas-Batas Wilayah. Berdasarkan peraturan tersebut maka luas wilayah Kelurahan Cipinang Muara ± 289,50 Ha