Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cipinang

Tanggung Jawab :  
a.  PPID bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  Informasi publik sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada OPD/UPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedg sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Tugas :  
a.  Memberikan layanan informasi kepada publik;
b.  Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c.  Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
d.  Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
e.  Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
f.   Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
g.  Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
h.  Membuat laporan pelayanan informasi; dan
i.   Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

Wewenang :  
a.  Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
b.  Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
c.  Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
d.  Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
e.  Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.