Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Ciracas

TANGGUNG JAWAB, TUGAS DAN WEWENANG

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

 LURAH KELURAHAN CIRACAS

 

Tanggung jawab:

a.     PPID bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.     b. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada OPD/UPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedg sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

 

Tugas:

a.     memberikan layanan informasi kepada publik;

b.     menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c.      membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

d.     melakukan verifikasi bahan informasi publik;

e.      melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

f.       menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

g.     melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

h.     membuat laporan pelayanan informasi; dan

i.       melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

 

Wewenang:

a.     mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

b.     menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

c.      menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

d.     membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan

e.   meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.