FAQ PPID — Munjul
PPID Layanan Informasi Publik

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PPID kelurahan Munjul


Ya. Sepanjang tersedia dalam bentuk digital, informasi dapat diberikan melalui media elektronik sesuai permintaan pemohon.
Ya, sepanjang data tersebut merupakan informasi publik yang terbuka dan berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
PPID akan memberikan arahan atau meneruskan koordinasi kepada PPID yang berwenang sesuai penguasaan informasi.
PPID melayani permohonan informasi publik, sedangkan layanan pengaduan digunakan untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan terkait pelayanan pemerintah.
Perorangan

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Badan Hukum/Lembaga

Melampirkan akta pendirian dan bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  • Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui petugas Meja Informasi di kantor PPID atau secara online.
  • Pemohon akan mengisi formulir permohonan dan menerima tanda bukti penerimaan.
  • PPID memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Alamat

Kantor PPID kelurahan

Jalan Buni No. 1 RT.001 RW.04 Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur Kode Pos 13850 

(Jam operasional 08.00 - 16.00 WIB)

 

Visi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta :

Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.

Misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta :

1. Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.

2. Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.

3. Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.

4. Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.

5. Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.

 

.

Jam Operasional

Senin s.d Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio