Tanggung Jawab | : | PPID bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Informasi publik sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada OPD/UPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedg sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
|
Tugas | : | Memberikan Layanan Informasi Kepada Publik; Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan Dan Memberi Pelayanan Informasi Kepada Publik; Membantu Ppid Provinsi Didalam Melaksanakan Tugasnya; Melakukan Verifikasi Bahan Informasi Publik; Melakukan Pemutakhiran Informasi Dan Dokumentasi; Menyediakan Informasi Dan Dokumentasi Untuk Di Akses Oleh Pemohon Informasi Publik; Melakukan Inventarisasi Informasi Yang Dikecualikan Untuk Selanjutnya Dilakukan Uji Konsekuensi; Membuat Laporan Pelayanan Informasi; Dan Melaksanakan Tugas Lainnya Yang Diperintahkan Oleh Atasan Ppid.
|
Wewenang | : | Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi; Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
|