Tugas dan Fungsi Kelurahan Pisangan Baru
Menurut undang-undang
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.
Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kelurahan
- Penyelenggaraan dan evaluasi di bidang pemerintahan;
- Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitasi ekonomi dan pembangunan;
- Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;