Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Pondok Bambu
Profil LMK
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
membuat rencana kerja tahunan; dan
menyusun Tata Tertib LMK.
DAFTAR NAMA ANGGOTA LMK KELURAHAN PONDOK BAMBU
No. RW Nama Anggota LMK 1 01 ABDUL ROSYID, S.Pd.I 2 02 JUBAEDI, S.Pd.,MM 3 03 H. MUHAMAD IDRIS SALAM 4 04 H. ACHMAD SYARIFUDDIN 5 05 ACHMAD MANSUR, SE 6 06 Ir. H. NADIM IBRAHIM 7 07 FAHMI SYARIF, S.Sos 8 08 Ny. ELSYE PONGOH PUTRANTO 9 09 DWI NUR EDI HARYADI, S.Kom 10 10 HERU IRIANTO BASUKI, SE 11 11 LIANIWATY, SE 12 12 JUNAIDI ALI, S.Kom 13 13 -
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
membuat rencana kerja tahunan; dan
menyusun Tata Tertib LMK.
DAFTAR NAMA ANGGOTA LMK KELURAHAN PONDOK BAMBU
| No. | RW | Nama Anggota LMK |
| 1 | 01 | ABDUL ROSYID, S.Pd.I |
| 2 | 02 | JUBAEDI, S.Pd.,MM |
| 3 | 03 | H. MUHAMAD IDRIS SALAM |
| 4 | 04 | H. ACHMAD SYARIFUDDIN |
| 5 | 05 | ACHMAD MANSUR, SE |
| 6 | 06 | Ir. H. NADIM IBRAHIM |
| 7 | 07 | FAHMI SYARIF, S.Sos |
| 8 | 08 | Ny. ELSYE PONGOH PUTRANTO |
| 9 | 09 | DWI NUR EDI HARYADI, S.Kom |
| 10 | 10 | HERU IRIANTO BASUKI, SE |
| 11 | 11 | LIANIWATY, SE |
| 12 | 12 | JUNAIDI ALI, S.Kom |
| 13 | 13 | - |
Kelurahan