Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

LMK Pondok Bambu

Profil LMK

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;

  2. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;

  3. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,

  4. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :

  5. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;

  6. membuat rencana kerja tahunan; dan

  7. menyusun Tata Tertib LMK.

No.RWNama Anggota LMK
101ABDUL HAFIZ
202LUKMAN HAKIM
303H. MUHAMAD IDRIS
404 H. A. SYARIFUDDIN
505ACHMAD MANSUR, SE
606Ir. NADIM IBRAHIM
707FAHMI SYARIF, S.Sos
808MARGITO
909DWI NUR EDI HARYADI
1010HERU IRIANTO BASUKI, SE
1111SASI AMURWANI, BA
1212PARYONO
1313Ir. INDRA BARLEY