Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

LMK Pondok Bambu

Profil LMK

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;

  2. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;

  3. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,

  4. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :

  5. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;

  6. membuat rencana kerja tahunan; dan

  7. menyusun Tata Tertib LMK.

    DAFTAR NAMA ANGGOTA LMK KELURAHAN PONDOK BAMBU

No.RWNama Anggota LMK
101ABDUL ROSYID, S.Pd.I
202JUBAEDI, S.Pd.,MM
303H. MUHAMAD IDRIS SALAM
404H. ACHMAD SYARIFUDDIN
505ACHMAD MANSUR, SE
606Ir. H. NADIM IBRAHIM
707FAHMI SYARIF, S.Sos
808Ny. ELSYE PONGOH PUTRANTO
909DWI NUR EDI HARYADI, S.Kom
1010HERU IRIANTO BASUKI, SE
1111LIANIWATY, SE
1212JUNAIDI ALI, S.Kom
1313-