Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Pondok Bambu
Profil LMK
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
membuat rencana kerja tahunan; dan
menyusun Tata Tertib LMK.
No. RW Nama Anggota LMK 1 01 ABDUL HAFIZ 2 02 LUKMAN HAKIM 3 03 H. MUHAMAD IDRIS 4 04 H. A. SYARIFUDDIN 5 05 ACHMAD MANSUR, SE 6 06 Ir. NADIM IBRAHIM 7 07 FAHMI SYARIF, S.Sos 8 08 MARGITO 9 09 DWI NUR EDI HARYADI 10 10 HERU IRIANTO BASUKI, SE 11 11 SASI AMURWANI, BA 12 12 PARYONO 13 13 Ir. INDRA BARLEY
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
membuat rencana kerja tahunan; dan
menyusun Tata Tertib LMK.
No. | RW | Nama Anggota LMK |
1 | 01 | ABDUL HAFIZ |
2 | 02 | LUKMAN HAKIM |
3 | 03 | H. MUHAMAD IDRIS |
4 | 04 | H. A. SYARIFUDDIN |
5 | 05 | ACHMAD MANSUR, SE |
6 | 06 | Ir. NADIM IBRAHIM |
7 | 07 | FAHMI SYARIF, S.Sos |
8 | 08 | MARGITO |
9 | 09 | DWI NUR EDI HARYADI |
10 | 10 | HERU IRIANTO BASUKI, SE |
11 | 11 | SASI AMURWANI, BA |
12 | 12 | PARYONO |
13 | 13 | Ir. INDRA BARLEY |