Tugas dan Fungsi Kelurahan Pondok Bambu

Tugas dan Fungsi Kelurahan :

I.    Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wiayah Kelurahan.

II.   Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
     1.   Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
     2.   Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
     3.   Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
     4.   Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
     5.   Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
     6.   Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
     7.   Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
     8.   Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
     9.   Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
    10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

III.  Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
     1. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
     2. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
     3. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
     4. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
     5. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
     6. Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
     7. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
     8. Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.