Tugas dan Fungsi Kelurahan Pondok Bambu
Tugas dan Fungsi Kelurahan :
I. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wiayah Kelurahan.
II. Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
3. Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
4. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
6. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
7. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
8. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
9. Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
1. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
2. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
3. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
4. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
5. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
6. Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
7. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
8. Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.