Ya. Sepanjang tersedia dalam bentuk digital, informasi dapat diberikan melalui media elektronik sesuai permintaan pemohon.
Ya, sepanjang data tersebut merupakan informasi publik yang terbuka dan berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
PPID akan memberikan arahan atau meneruskan koordinasi kepada PPID yang berwenang sesuai penguasaan informasi.
PPID melayani permohonan informasi publik, sedangkan layanan pengaduan digunakan untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan terkait pelayanan pemerintah.
Perorangan
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Badan Hukum/Lembaga
Melampirkan akta pendirian dan bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui petugas Meja Informasi di kantor PPID atau secara online.
Pemohon akan mengisi formulir permohonan dan menerima tanda bukti penerimaan.
PPID memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Alamat
Kantor PPID kelurahan
Alamat Kantor : Jl. Raya Pulo Gebang Rt 006 Rw 03, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta 13950
Jam Oprasional Pelayanan Kantor Lurah Pulo Gebang:
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan seletah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan :
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan permberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.