Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Pulogebang

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas dan Fungsi PPID berdasarkan Surat Keputusan Lurah Kelurahan Pulo Gebang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Pulo Gebang. Adapun Tugas dan Fungsi PPID sebagai berikut  :

Tugas :


1. memberikan layanan informasi kepada publik;

2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
4. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
8. membuat laporan pelayanan informasi; dan
9. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.



Fungsi :

1. mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

2. menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

3. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan
disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

4. membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan

5. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.