Alamat Kantor : Jl. Raya Pulo Gebang Rt 006 Rw 03, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta 13950
Jam Oprasional Pelayanan Kantor Lurah Pulo Gebang:
Senin sd Kamis: 07.30 sd 16.00
Jumat : 07.30 sd 16.30
Sabtu & Minggu Libur
Jangka Waktu Penyelesaian :
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan seletah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan :
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan permberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.
Informasi Persyaratan Pelayanan Pulo Gebang :
https://linktr.ee/PelayananPulogebang
Link Tata Cara Pengaduan Layanan Informasi Publik :
https://crm.jakarta.go.id/kanal-pengaduan
Media Sosial Kelurahan Pulo Gebang